Sidang lanjutan uji materil Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 8
dan Pasal 13 ayat 1 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil (Pilpres)
kembali di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26 Juni 2012. Dalam
putusannya, MK menyatakan menolak pengujian UU tersebut.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK mempertimbangkan pengujian UU itu sudah pernah diputus, yakni dalam putusan No. 56/PUU-VI/2008 tertanggal 17 Februari 2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 1 Angka 4, Pasal 8 dan Pasal 13 (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh Moh. Tanwir Abdur yang merasa dibatasi oleh UU Pilpres yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan keputusan MK ini, peluang calon independen dalam pemilu presiden menjadi semakin tertutup.
Hakim Konstitusi lainnya, Muhammad Alim menerangkan Mahkamah sudah pernah menguji permohonan pengujian undang-undang dengan norma yang sama dan dengan dasar pengujian yang sama. Karena itu, permohonan harus dinyatakan ne bis in idem (perkara dengan objek yang sama).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK mempertimbangkan pengujian UU itu sudah pernah diputus, yakni dalam putusan No. 56/PUU-VI/2008 tertanggal 17 Februari 2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 1 Angka 4, Pasal 8 dan Pasal 13 (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh Moh. Tanwir Abdur yang merasa dibatasi oleh UU Pilpres yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan keputusan MK ini, peluang calon independen dalam pemilu presiden menjadi semakin tertutup.
Hakim Konstitusi lainnya, Muhammad Alim menerangkan Mahkamah sudah pernah menguji permohonan pengujian undang-undang dengan norma yang sama dan dengan dasar pengujian yang sama. Karena itu, permohonan harus dinyatakan ne bis in idem (perkara dengan objek yang sama).